Bakamla Pauh, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), beroperasi dengan mengikuti berbagai regulasi yang mengatur tugas dan fungsi dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban perairan di wilayah Pauh, Padang. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum operasional Bakamla Pauh:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan Indonesia. Bakamla Pauh melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan perairan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, termasuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla dalam melaksanakan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla Pauh menjalankan peranannya dalam menjaga keamanan perairan sesuai dengan regulasi ini. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan pelayaran dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Pauh berperan dalam memastikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayah perairannya mematuhi peraturan keselamatan pelayaran dan regulasi yang berlaku. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Pauh berfokus pada pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di wilayah perairannya. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Peraturan ini berisi pedoman dan prosedur operasional standar (SOP) bagi personel Bakamla dalam menjalankan tugas, termasuk patroli maritim, penegakan hukum, serta penanganan keadaan darurat di laut. Semua operasi Bakamla Pauh berlandaskan pada peraturan ini untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan tugas yang diemban. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Menetapkan batas-batas perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Pauh mengawasi dan melindungi perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dalam UU ini. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Peraturan ini mengatur kebijakan kelautan, pengelolaan sumber daya perikanan, dan perlindungan terhadap lingkungan laut. Bakamla Pauh bekerja sama dengan KKP dalam menegakkan peraturan yang mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia mengacu pada konvensi ini dalam mengatur dan mengelola perairan negara, termasuk pengawasan terhadap kegiatan di wilayah ZEE. Bakamla Pauh mengikuti ketentuan ini untuk memastikan kedaulatan maritim Indonesia.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Pauh berupaya menjaga keamanan perairan, melindungi ekosistem laut, dan menegakkan hukum maritim di wilayah Pauh, Padang, serta mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi berbasis kelautan.